Senin, 26 Januari 2015

KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI

0


KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI


Koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.Selain tentumya mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
A.    Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai Negara dengan alasan – alasan sebagai berikut
1   1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya.
2   2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
    3. Stuktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu
4  4. Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum International Labour Organization dan Iternational Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 Juni 1966 menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.      Pembentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat penting bagi pembangunan ekonomi
2.      Koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana:
a.       Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial dan budaya
b.      Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional
c.       Untuk memberikan kontribusi kepada perkonomian
d.      Untuk meningkatan pendapatan nasional
e.       Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayanan sosial
f.       Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya
3.      Pemerintah melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi, sosial dan kemajuan teknologi
B.     DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
Dampak mikro dari suatu koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya: menawarkan kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya.
2.      Dampak mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan konstribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi. Pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan, dan terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan meberikan dorongan-dorongan yang positif kea rah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
Dampak Makro dari organisasi koperasi
Secara keseluruhan berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dalam yang bersifat makro yang berkaitan dengn pembangunan. Dalam pendekatan fungsional dianalisa berbagai fungsi-fungsi pembangunan koperasi. Aspek – aspek menyangkut pembangunan manusia dan mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan perlu semakin mendapat perhatian
C.     Aspek-aspek pokok koperasi dan system ekonomi
Teori ekonomi membedakan tiga system ekonomi yang berbeda –beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a.       Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan Negara-negara industri barat lain, termsasuk jepang
b.      Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet
c.       Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan mayarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilik Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pegalaman –pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari pusat atau berbagai kegiatan ekoomi dan atas berbagai proses pembangunan.
      Perintis perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang otonom sebgai saran untuk menujang kepentingan-kepentingan para anggota menuntut adanya kebebasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk mendirikan koperasi , untuk menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil keputusan  mengenai kegiatan usaha organisasi koperasi bagi para pelaku dalam organisasi tersebut. Hal ini sejalan dengan sistem atau lingkungan perencanaan dan koordinasi kegiatan ekonomi yang desentralisasi pada suatu negara, yaitu yang memiliki bentuk dasar suatu “ekonomi pasar”, baik berupa perekonomian pasar swasta (kapitalis) maupun berupa perekonomian sosialis.
                        Kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi kopersai tidak sesuai dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe perekonomian ideal  yang direncanakan dari pusat koperasi yang dikendalikan negara dapat beroperasi  sebagai lembaga ekonomi, sebagai pelaksana pemerintah dalam menerapkan rencana-rencanaekonimi yang sangat penting dan bersifat menyeluruh. Cara-cara penetapan tujuan-tujuan operasional yang hendak dicapai sama dengan yang terjadi pada perusahaan negara, yang beroperasi dalam kerangka sistem ekonomi ini. Namun, sangat berbeda dibandingkan dengan keputusan-keputusan yang otonom mengenai tujuan-tujuan dan mengenai kegiatan-kegiatan pelayanan yang berorientasi pada anggota yang dilakukan oleh organisasi-organisasi  swadaya koperasi yang otonom.
D.    ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
      Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. 
      Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
a.       Koperasi sbagai sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
b.      Koperasi dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan bisnis usahanya.
c.       Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
E.     KONSEPSI PENGEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI
      Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1.      Penggabungan-penggabung secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara yang bersangkutan.
2.      Menunjang pertumbuhan secra bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
      Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan brtahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut.
1.      Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2.    Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promotor-promotor usha swadaya, yang di perkerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3.  Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang mungkin diperlukan secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4.  Perlakuan yang sama  atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi pemerintah atau semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
5.      Keringanan pembebasan pajak.
6.      Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk-bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
7.   Peraturan-peraturan antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan negara dan swasta menyalahgunakan kekuatan psasrnya yang bersifat perusahaan-perusahaan  koperasi yang baru tumbuh.
8.  Struktur-struktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi pada anggota.
      Di negara-negara industri yang menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin, Asia, dan Afrika, umumnya mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari kebijakan- kebijakan tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan organisasi-organisasi koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota atau dengan bantuan promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi non pemerintah yang bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha swadaya.
F.      PERTIKAIAN KONSEPSI
Mereka yang bertanggung jawab atas peencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan:
1.      Disatu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat
2.      Di lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur yang lebih baik
Rencana-rencana pembangunan mendorong inisiatif pembentukan perusahaan koperasi, maka hal ini cenderung mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga cenderung memperbesar yang ada. Dimana prioritas diberikan kepada cita-cita kaum sosialis, yaitu mewujudkan keadilan sosial yang lebih besar dari sejumlah penduduk yang kurang mampu, maka hal ini akan menciptakan keadilan yang lebih merata pada tingkatan yang lebih rendah, sungguh pun hal tersebut juga akan mengurangi kecepatan laju pertumbuhan.
G.    SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
      Hasil-hasil yang relative kecil dari proyek-proyek pengembangan koperasi, yang direncanakan dan dilaksanakan dengan bantuan teknik internasional dan bilateral di masa yang lampau, disebabkan karena tidak adanya suatu kebijakan yang realistis. Strategi yang dilaksanakan dalam praktik untuk membangun koperasi sering menyimpang jauh dari konsepsi yang direncanakan semula dan kebanyakan tidak member cukup perhatian pada syarat-syarat pendirian organisasi swadaya koperasi. Tujan utama organisasi koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi para anggota dan berorientasi kepada pelayanan para anggotanya.
“Koperasi-koperasi kesejahteraan” tersebut menimbulkan berbagai masalah:
-          Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
-          Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
-          Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memerhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
-          Tidak mengubah dirinya menjadi organisasi swadaya sebagaimana diharapkan
H.    SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PERMERINTAH SECARA EFEKTIF
      Koperasi adalah organisasi yang didirikan atasa dasar prinsip menolong diri sendiri (swadaya). Hal ini tidak berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun, hal ini tersebut berati bahwa bantuan pemerintah harus dirancang kembali, disempurnakan strategi-strategi yang memadukan kedalam suatu konsepsi yang konsisten.
1.      Ofisialisasi
Mendukung perintisan organisasi koperasi
2.      Deofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial, dan keuangan secara langsung dari organisasi pemerintah dan yang dikendalikan oleh Negara.
3.      Otonom
Perkembangan koperasi selanjutnya adalah sebagai organisasi mandiri yang otonom
Bantuan pemerintah bagi pengembangan koperasi dapat diberikan sedemikian rupa sehingga semua usaha dititikberatkan dalam menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan koperasi, yang harus ada sebelum organisasi itu dibentuk.
Persyaratan-persyaratan bagi terbentuknya dan pertumbuhan koperasi :
1.      Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2.      Mereka memiliki gagasan-gagasan yang konkret mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3.      Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, dan yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
4.      Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
5.      Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk suatu kelompok koperasi.
6.      Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaan koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7.      Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.
PERANAN ORGANISASI KOPERASI DALAM GLOBALISASI
Proses globalisasi sangat didorong perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran di berbagai Negara.
Arah kebijakan pengembangan yang kusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut.
1.      Memadukan dan memperkuat tiga spek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjamin
2.      Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi
3.      Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit
4.      Bantuan teknis yang efektif bekerja sama dngan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dana lembaga terkait
5.      Meningkat lembaga penjamin kredit yang ada
Arah kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut.
1.      Memadukan dan memperkuat tiga aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjamin
2.      Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi
3.      Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberikan kredit
4.      Bantuan teknis yang efektif, bekerja sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga terkait
5.      Meningkatkan lembaga penjamin kredit yang ada
Gerakan koperasi dan pembangunan pertaia merupakan salah satu yang terbesar dan tertua didunia adala International Coo[erative Alliance (ICA), merupakan organisasi puncak gerakan koperasi internasional. Tercatat 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara yang secara total mempresentasikan lebih 730 juta anggota diseluruh dunia. Bidang garapan gerakan koperasi menyebar dari sector pertanian, perbankan, energy, industry, asuransi, perumahan, pariwisata, dan koperasi konsumsi
Daftar Putaka
Buku Ekonomi koperasi bab 8 dan bab 10
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/08_10_Organisasi_Koperasi_1.pdf
Read More

MODAL KOPERASI Permasalahan Permodalan Koperasi & SHU

0

MODAL KOPERASI
Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi & SHU


 Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
PENGERTIAN
Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka
simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.
Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku
tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
.KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.
Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar
(TBS) kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota
Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).
Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.
KEBUTUHAN MODAL KOPERASI
Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.
Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya, dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak mampu
menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham. Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan hukum koperasi, jika dimungkinkan.
MASUK-KELUARNYA ANGGOTA
Prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka yang dianut koperasi sering diartikan bahwa seseorang masuk atau keluar dari keanggotaan koperasi sesuka-sukanya. Dikhawatirkan mempengaruhi modal koperasi, yang keluar mengambil simpanan yang akan mengurangi modal, dan yang masuk (jika ada) membayar simpanan yang akan menambah modal. Kesukarelaan diartikan bahwa seseorang menjadi anggota karena mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna dan bersedia memanfaatkan jasa koperasi serta menerima tanggung jawab keanggotaan. Keterbukaan diartikan bahwa koperasi terbuka bagi setiap orang sepanjang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, pofitik, dan agama. Keluarnya anggota bersifat alamfah jika sudah tidak lagi mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna sehingga tidak memenuhi syarat keanggotaan, misalnya beralih pekerjaan atau meninggal dunia. Stabilitas modal koperasi memang harus dipertimbangkan, misalnya modal yang berkurang karena anggota yang keluar dapat diimbangi dengan simpanan baru yang masuk.
Berbeda dengan perusahaan pada umumnya dimana saham tidak boleh diuangkan kembali oleh pemiliknya, kecuali dijual kepada pihak lain. Pengalihan pemilikan saham tidak akan mengurangi modal perusahaan, sejalan dengan ketentuan bahwa modal perusahaan tidak boleh berkurang. Dalam UU PT terdapat pasal yang menyatakan bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan, dengan ketentuan harus dibayar dari laba bersih dan jumlahnya tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan. Sedang pasal lain menyatakan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan dapat meminta perseroan untuk membeli sahamnya dengan harga yang wajar. Pembelian saham ini terikat ketentuan diatas, dan jika melebihi maka perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.
Gambaran diatas menunjukkan perlunya ketentuan tentang modal yang tidak boleh berkurang untuk menjaga kelangsungan usaha koperasi dan kepercayaan pihak lain. Pembayaran kembali simpanan anggota yang keluar perlu diatur agar tidak mengurangi modal koperasi, dengan menganjurkan anggota lain untuk menambah simpanan. Perlu dipertimbangkan untuk menggunakan sebagian SHU atau cadangan jika perlu untuk mengganti simpanan anggota yang keluar. Jika modal koperasi menggunakan istilah saham, maka saham anggota yang keluar dibeli oleh anggota yang lain atau koperasi dengan batasan tertentu.
KENAIKAN NILAI SIMPANAN
Nilai saham perusahaan pada umumnya berubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. Jika berkembang baik dan nilai kekayaan bertambah maka nilai saham akan lebih besar dari nilai nominal (capital gain). Sebaliknya jika perusahaan merosot dan kekayaannya berkurang nilai sahamnya akan jatuh dibawah nilai nominal (capital lost). Nilai simpanan koperasi tidak diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai nominalnya.
Kalangan koperasi sendiri sebenarnya banyak yang mempersoalkan masalah ini, karena perkembangan nilai simpanan tidak diperhitungkan akan merugikan anggota. Para pendiri koperasi yang sejak semula menyimpan disamakan nilai simpanannya dengan anggota yang baru masuk ketika koperasi telah berkembang. Anggota yang telah lebih sepuluh tahun lampau menyimpan dengan nilai nominal tertentu misalnya, ketika keluar akan mendapat pengembalian simpanan dalam nilai nominal. Masalah ini bukan saja berkaitan dengan capital gain atau capital lost tetapi juga dengan inflasi dan sisa kekayaan jika koperasi bubar. Pengalaman menunjukkan bahwa jenis koperasi yang tumbuh dan berkembang pada waktu yang lalu sampai sekarang kebanyakan KSP, dengan modal dan perputaran uang serta kekayaan harta tetap yang terbatas. Perkembangan nilai simpanan kurang nampak secara nyata. Sekarang jenis koperasi telah berkembang, banyak koperasi yang bergerak di sektor riil yang memasuki bidang industri, dengan modal dan investasi kekayaan haria tetap yang berjumlah cukup besar. Perkembangan nilai simpanan menjadi cukup substansial.
Perhitungan perkembangan nilai simpanan koperasi tidak mudah dilakukan, misalnya untuk menghitung nilai simpanan anggota yang keluar pada waktu tertentu. Mekanisme untuk itu tidak ada, dan jika penilaiannya digunakan perusahaan penilai akan memerlukan biaya yang cukup besar. Berbeda dengan saham perusahaan yang telah diperjual-belikan di pasar modal (go public), perubahan nilai saham dapat dilihat dari transaksi jual-beli setiap hari. Ada saran yang masih harus dicari alasan pembenarannya, yaitu perkembangan nilai simpanan diperhitungkan dari nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan untuk kepentingan anggota yang keluar.
Masalah ini berbeda dengan revaluasi aset yang biasa dilakukan oleh perusahaan atau koperasi, karena surplus revaluasi dan kapitalisasinya dalam bentuk simpanan atau saham tetap dinyatakan dalam nilai nominal. Revaluasi hanya dilakukan pad a saat diperlukan dan tidak dilakukan berulang-ulang, karena berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai
kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU kepada anggota untuk disimpan kembali.
Perusahaan pada umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang dibagi secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup besar dalam tahun buku tertentu, sebagian laba disisihkan untuk laba yang ditahan disamping tetap membagi deviden. Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi, perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang ditahan.
Koperasi juga sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya, tetapi juga untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan kepada anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri sangat kecil yang usahanya berkembang besar karena kredit bank atau fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam tingkat yang berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah simpanan anggota.
SISA KEKAYAAN SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN
Koperasi yang dibubarkan dapat dipastikan karena mengalami kesulitan dalam usaha atau keuangan, kecuali karena habis jangka waktu berdirinya. Pada umumnya sisa kekayaan Koperasi yang dibubarkan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban. Simpanan anggota (pokok dan wajib) akan dipergunakan untuk menutup kewajiban akibat pembubaran, sehingga tidak ada sisa untuk dikembalikan kepada anggota. Tetapi dalam beberapa kejadian koperasi yang dibubarkan masih memiliki sisa kekayaan dalam jumlah cukup besar, setelah semua kewajiban dipenuhi dan simpanan anggota dikembalikan sesuai dengan nilai nominal. Sisa kekayaan yang besar antara lain disebabkan karena kenaikan nilai harta tetap. Contoh imajiner yang ekstrim dapat digambarkan sebagai berikut : sebuah koperasi membelanjakan simpanan anggota sebesar 20 juta rupiah untuk membeli tanah dijalan utama Jakarta (Jalan Sudirman) lima puluh tahun yang lalu yang sekarang mungkin harganya bisa mencapai 100 milyar rupiah, pasti memiliki sisa kekayaan yang sangat besar dalam pembubaran, setelah simpanan anggota dikembalikan menurut nilai nominal.
Terjadinya sisa kekayaan yang besar disebabkan karena : (1) Simpanan anggota hanya diperhitungkan nilai nominal, dan tidak diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan, (2) adanya dana cadangan yang berjumlah besar, dan (3) adanya kekayaan yang timbul dari hibah yang diterima oleh koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu besar.
Persoalannya ialah sisa kekayaan tersebut milik siapa dan dipergunakan untuk apa. Berapa bagiankah millk anggota dan sisanya diberikan kepada siapa. Hak anggota adalah pengembalian simpanan, jika masih ada sisa kekayaan setelah pembubaran. Tetapi karena simpanan hanya diperhitungkan nilai nominal, maka bagian yang dikembalikan kepada anggota sangat kecil. Sedang sisa kekayaan lainnya yang lebih besar dianggap bukan hak anggota, karena sisa kekayaan tersebut merupakan modal sosial, atau bahkan koperasinya sendiri dianggap milik umum (public good). Suatu anggapan yang diragukan kebenarannya. Ada ketentuan yang menyatakan bahwa sisa kekayaan koperasi yang dibubarkan diserahkan kepada lembaga yang sama tujuannya dengan koperasi atau koperasi lain.
Anggota yang menempati posisi sentral yang menentukan maju atau mundurnya koperasi seharusnya mendapat perlakuan yang adil. Kenaikan nilai simpanannya harus diperhitungkan sesuai dengan perkembangan kekayaan koperasi, sehingga jika koperasi dibubarkan dan masih memiliki sisa kekayaan mendapat pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar. Jika saran untuk menghitung nilai simpanan yang disinggung dimuka dapat diterima, yaitu nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan, maka sisa kekayaan setelah koperasi dibubarkan tidak akan terlalu besar. Apalagi kenaikan nilai simpanan diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk kenaikan nilai harta tetap.
Prinsip koperasi ketiga yang antara lain menyatakan bahwa : setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi, perlu diinterpretasikan dengan tepat. Jika perlu modal milik bersama koperasi tersebut diatur tersendiri oleh masing-masing koperasi. Modal milik bersama tersebut merupakan bagian kekayaan koperasi, dan dapat dibagikan kepada anggota jika koperasi dibubarkan. Dengan demikian, jumlah sisa kekayaan menjadi betul-betul sisa yang kemudian diserahkan kepada pihak lain.
Hibah yang merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang diberikan kepada koperasi terutama dari pemerintah bertujuan untuk memajukan usaha koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak anggota. Hibah tersebut sebaiknya diberikan kepada koperasi lain, apalagi hibah berupa barang atau mesin untuk kepentingan pengembangan usaha koperasi. Seharusnya ketentuan hibah diatur dalam akad hibah antara koperasi dengan pihak pemberi hibah, termasuk ketentuan jika koperasi dibubarkan.
PASAR MODAL
Pasar modal atau bursa saham merupakan instrumen untuk memperoleh modal preusan dari masyarakat, dengan menjual saham, bursa pararel, atau obligasi. Kecuali obligasi yang merupakan pinjaman dengan beban bunga, modal
yang diperoleh dari pasar modal berupa saham atau ekuitas, yang menanggung resiko dan tidak ada beban bunga. Perusahaan akan memperoleh modal dalam jumlah yang cukup besar dengan mensual saham di pasar modal, bukan saja dari nilai nominal
saham tetapi juga sekaligus kenaikan nilai saham (capital gain) dari selisih nilai nominal dengan harga bursa. Selisih tersebut akan dicatat sebagai agio saham dalam neraca. Banyak perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasaf modal (go public) memiliki modal sendiri yang cukup besar sehingga tidak memerlukan pinjaman bank dalam jumlah besar.
Koperasi dengan sistem permodalannya tidak mungkin menjual simpanan di pasar modal. Istilah simpanan dalam dunia usaha dipahami sebagai pinjaman, berbeda dengan saham yang berarti modal perusahaan. Simpanan koperasi dianggap tidak kompatibel dengan saham. Koperasi tidak mempunyai peluang untuk memperoleh modal sendiri yang murah melalui pasar modal. Kecuali melalui anak perusahaan (subsidiaries) yaitu perusahaan perseroan yang sahamnya dimiliki oleh koperasi. Kesempatan bagi koperasi untuk memperoleh modal adalah pinjaman bank dengan beban bunga yang tinggi. Jika perusahaan pada umumnya mempunyai kesempatan untuk memperoleh modal sendiri yang murah dari pasar modal dan koperasi hanya mempunyai jatah pinjaman bank yang mahal, maka kesenjangan perkembangan kedua pelaku ekonomi tersebut akan semakin besar. Koperasi mempunyai kesempatan memperoleh pinjaman dari pasar modal dengan menjual obligasi. Dalam sejarahnya penjualan obligasi di pasar modal baru dilakukan oleh sebuah koperasi, yaitu Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi
Memang pasar modal adalah instrumen kapitalis, tetapi tidak dapatnya koperasi memanfaatkan pasar modal hendaknya bukan disebabkan karena sistem eksklusif yang dianut oleh koperasi atau karena ketentuan hukum yang ada, melainkan karena koperasi memiliki cara tersendiri dalam menghim pun modal yang tidak kalah handalnya dengan pasar modal, jika ada.
Jika koperasi merubah modalnya menjadi saham, maka koperasi mempunyai kesempatan untuk menjual sahamnya di pasar modal. Masalah ini kontroversial, antara lain dengan munculnya pertanyaan apakah dengan demikian koperasi tidak menyimpang dari identitasnya. Wheat Pool Cooperatives di Saskchewan Kanada sebagai contohnya, pernah menjual saham tanpa hak suara (non voting share) di Toronto Stock Exchange dengan sukses. Alasannya ialah bahwa saham tersebut mempengaruhi pengambilan keputusan dalam koperasi, dan tidak menyimpang dari identitas koperasi karena tetap sebagai perusahaan yang berorientasi kepada anggota atau pengguna jasanya (UOF).
MODALPENYERTAAN
Untuk memperkuat kegiatan usaha terutama dalam investasi, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Modal penyertaan menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan
pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian (UU Pasal 42 beserta penjelasannya).
Modal penyertaan yang menanggung resiko merupakan semacam ekuitas atau dapat disebut kuasiekuitas, dan tidak memiliki hak suara. Modal penyertaan dapat disamakan dengan saham tanpa hak suara. Penggunaan modal penyertaan memiliki kekhususan yaitu untuk keperluan investasi, dimana koperasi dengan pihak lain mengadakan perjanjian untuk melakukan usaha patungan dengan modal penyertaan. Bentuk usaha investasi tersebut merupakan Unit Usaha Otonom (UUO) dari koperasi yang bersangkutan. Seandainya modal koperasi dirubah menjadi saham, maka ketentuan tentang modal penyertaan tidak perlu ada.
PERU BAHAN ISTILAH SIMPANAN MENJADI SAHAM
Dari uraian tentang pengertian dan permasalahan yang berkaitan dengan simpanan sebagai modal koperasi, maka mengubah modal koperasi dari simpanan menjadi saham akan lebih memudahkan pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan saham untuk modal koperasi akan sarna pengertiannya seperti yang berlaku dalam dunia usaha, dan koperasi akan lebih kompatibel dalam aturan dunia usaha.
Persoalannya adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam permodalan koperasi yang selama ini menggunakan istilah simpanan.
Saham atau andeel dalam bahasa Belanda dan share dalam bahasa Inggris merupakan istilah umum dalam dunia usaha yang artinya (penyertaan) modal. Ada yang berpendapat bahwa saham mempunyai konotasi kapitalisme, sehingga yang menggunakan istilah saham adalah mereka yang berorientasi kapitalis. Rasanya sulit mencari alasan pembenarannya, karena istilah saham bersifat universal dan netral. Identitas koperasi menurut rumusan ICIS pada bagian prinsip koperasi tidak menentukan istilah atau bentuk modal karena bersifat teknis. Memang, identitas tersebut terdiri dari definisi, nilai-nilai, dan prinsip koperasi merupakan pedoman umum yang tidak mengatur masalah teknis. Misalnya tidak ada ketentuan bahwa modal berbentuk simpanan dan bahkan koperasi berbadan hukum koperasi. Uraian yang menyangkut permodalan koperasi dalam ICIS digunakan istilah umum share atau saham.
Penerapan bentuk saham dalam sistem permodalan koperasi tidak terlalu sulit dilaksanakan, karena pengertian saham cukup fleksibel dan terklasifikasi dengan tanpa harus melanggar prinsip koperasi terutama asas satu anggota satu suara (one man one vote). Dapat dipilih klasifikasi yang sesuai dengan prinsip koperasi, seperti saham dengan hak suara (voting share) dan saham tanpa hak suara (non voting share). Simpanan pokok dapat dijadikan saham dengan hak suara dengan setiap anggota memiliki saham dalam jumlah yang sama, yang dibeli pada waktu masuk menjadi anggota. Sedang simpanan wajib dapat dijadikan saham tanpa hak suara dimana
setiap anggota boleh memiliki dalam jumlah yang tidak sama . Atau semua saham yang dikeluarkan koperasi merupakan saham tanpa hak suara, dengan ketentuan jumlah minimum yang harus dimiliki setiap anggota. Hak suara melekat pada perseorangan anggota sesuai asas satu anggota satu suara, dan bukan melekat pada sahamnya.
Pengertian modal penyertaan seperti tersebut diatas yang berasal dari pihak lain dapat digantikan dengan saham tanpa hak suara. Jika perlu ditetapkan jangka waktunya, misalnya minimal 5 tahun dan sesudah itu dapat dikembalikan. Demikian juga jika koperasi menjual saham di pasar modal, maka yang dijual adalah saham tanpa hak suara.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU PER ANGGOTA

SHUA = JUA + JMA

Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
                  ----              -----
                  VUK           TMS

Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

CONTOH 1:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
catatan: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan

CONTOH 2:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-

CONTOH 3 :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-




Sumber:        :
 
Read More