Pengertian
dan Tujuan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha
yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing
anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan
hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam
membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi
mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya,
maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi
dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan
manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil
usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai
dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan
di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan
baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara
lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut
ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun
tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja
sama dan semangat kekeluargaan.
Tags: Ekonomi, Koperasi, Manfaat koperasi
pengertian, koperasi, prinsip, peran, dan, manfaat, koperasi,
Koperasi: Pengertian dan Tujuan
Oleh Admin KeuLSM
/ Senin 8 April 2013 /
Tanggapi?
Membicarakan masalah pembangunan koperasi di berbagai
kesempatan selama ini, maka yang menonjol dalam pembicaraan adalah
kelemahan-kelemahan koperasi, terutama mengenai modal dan pelaksana-pelaksana
koperasi (SDM).
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan
Membicarakan masalah pembangunan koperasi di berbagai
kesempatan selama ini, maka yang menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan
koperasi, terutama mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM).
Dengan kedua problematik yang mendasar tersebut dapat menimbulkan kesan
seolah-olah membangun koperasi adalah suatu usaha yang sangat berat dan sulit,
sehingga terkesan juga bahwa membangun koperasi adalah suatu yang hampir tidak
mungkin dilaksanakan.
Namun demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni
dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi
ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV
Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan
amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah
cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan
layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar
dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional
untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan sosial.
Untuk maksud tersebut diatas maka yang pertama harus
dikerjakan adalah menyamakan pengertian koperasi sebagai badan usaha atau badan
usaha koperasi, karena banyak ragam pengertian/penafsiran, mengenai
istilah-istilah tersebut merupakan salah satu kendala dalam upaya pembinaan
koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh wadah gerakan
koperasi (DEKOPIN) dimana hasilnya belum menumbuhkan sikap optimis di kalangan
masyarakat luas.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya
sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan
swasta maupun perusahaan negara.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya
sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan
swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat
digolongkan sebagai berikut:
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang
sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada
koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam
pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para
anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama
antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi
sering bersaing satu dengan lainnya.
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan
badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan
tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan
tersebut antara lain sebagai berikut:
Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong
tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan
gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek
(hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong
royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong
royong jumlah tidak terbatas.
Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran
rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran
dasar, dan anggaran rumah tangga.
Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak
berbadan hukum dan bersifat spontan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
Perkumpulan orang.
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal
dibatasi.
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi
keanggotaan prinsip kebersamaan.
Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara
tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti)
sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
(PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
Menjalankan suatu usaha
Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan
mencari laba sebesar-besarnya.
Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan
kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai
tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi
menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu
dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang
mampu.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar