Rabu, 01 Juni 2016

Exercise 16: Embedded questions

0
Exercise 16: Embedded questions

1.      Who will be elected president? I’m not sure
Who  will be elected president.
2.      Whose books is it? They haven”t discovered
Whose book it is.
3.      How much will it cost to repair the car? The mechanic told me
How much will.
4.      How was the murder  committed the police are still trying to decide
How was the murder committed
5.      How tall is john ? do you know
How tall jonh is.
6.      How well does she play the guitar? You can’t imagine
How well she played the guitar.
7.      When will the next exam take place ? do you know
When the next exam will take place.
8.      Where did the spend their vacation? Angela told me
Where they spent their  vacation.
9.      Why are they buying a new hous? I don’t know
Why they buyed a new house.
10.  How long does the class last? The catalog doesn’t say
How long  the class last.
           
Exercise 17: Tag questions
1.      You’re going to school tomorrow, aren’t you?
2.      Gary signed the petition, didn’t he?
3.      There’s an exam tomorrow, isn’t there ?
4.      Beverly will be attending the university in September, won’t she?
5.      She’s been studying English for two years, isn’t she?
6.      It sure is sunny today, isn’t it?
7.      He should stay in bed, shouldn’t he?
8.      You can’t play tennis today, can you?
9.      There aren’t any peaches left, are there?
10.  We’ve seen that movie, haven’t me?

Yes/No Question
1.      Does mother like sauce in hotdog ? Yes, she does
2.      Are you tired after playing football with your brother in the bedroom ? Yes, I am
3.      Was Linda sing a song yesterday ?Yes, she was
4.      Will Brother call me later ? No, he will not
5.      Is he your brother? No, he isn’t

Information Questions
1.      Whom did Gwen give a money ?
2.      Where has Sandy lived ?
3.      How did Rio get to Hawaii today ?
4.      What used to drive car ?
5.      Whom do they visit in Japan ?

Embedded Question
1.      Do you know if mother can drive a car ?
2.      Can you tell me where Deswita works ?
3.      Alexis cannot figure of father how the family can blessed to married Dian
4.      I haven’t much money when i will get much money
5.      Can you remember what father said ?

Tag Questions
1.      Daddy don’t have money to car, do he ?
2.      I am happy, aren’t I ?
3.      The family doesn’t have car to holiday in Paris, does they ?
4.      You have sister, don’t  you ?
5.      You and I promissed together forever, didn’t we ?

Affirmative Agreement
1.      I love family, and they are too
2.      My mother is hero, and so are you
3.      Family harmony and so do their family
4.      father is handsome and he brother is too
5.      My father likes fishing and i am too


Read More

Rabu, 27 April 2016

Keinginan terwujud dan tidak terwujud

0
my favorite place in the city of Jogja especially in malioboro indeed a peaceful atmosphere to be there when the night arrived many simple as food stalls and other entertainment



one day I'll fly to Hawaii. together with my little family went to see the beautiful beach waving plaintive sound of the waves, the warmth of the sun in the morning. ran to the edge of a beautiful beach, a time can fly over there and back again there.



it feels like to be in a fairy tale castle in a land of beauty lovely peaceful atmosphere and story another story if there could be a fairy tale happy to taste
Read More

Rabu, 30 Maret 2016

Inquiry and Applicant Rejection Letter

0
Major Indo Company
Sudirman Street
Jakarta

Date: 7th Febuary 2012

Dear Sir / Madam

I am writing to you to inquire about a vacancy in your company's Jakarta office for an IT Project Manager. I have been told of this opening by a Mr Farhan Budiman who is currently employed by your company.

If the position exists then I am very interested in it as I feel it is a perfect fit for my skills and abilities. I am currently working for a leading multinational company, where I have been successful in controlling cost and budgets, improving staff performance and completing projects to time.

I look forward to discussing my relevant work experience and academic qualifications with you and also explaining how I contribute to your company's continued growth and success.

Please feel free to contact me if you require clarification or any further information. I thank you for your time and I look forward to hearing form you.

Yours sincerely,

Hafid Ghozali
Perjuangan Street
Jakarta

Ms. Anindita Wijaya
Director - Human Resources
Media-men Company
Merdeka Street
Jakarta

Dear Ms. Anindita Wijaya,

I am delighted to receive the offer to join as a Senior Manager - Human Resources, in your company. Although I found the position very interesting and challenging, I will not be able to accept the offer as I have already accepted a similar position in another company.

It was a pleasure to receive an opportunity to visit your company and discuss my career possibilities. I wish you and Media-men Company, all the best for the future.

Best Regards,
Erik Firman




Read More

Stative Verb dan Present Progresif

0


Tugas Pertama

Stative Verb adalah salah satu yang menggambarkan sebuah keadaan.

1. I dislike durians.
2. Jerry didn’t agree with me.                   .
3. I prefer Apple to grape.
4.This car belongs to Mr. Mahmud
5. You owe me ten thousands Dollars

Contoh kalimat tanpa Stative Verb:

1. I always study at six o’clock PM everyday.
2. She was writing a letter to his mother in thailand.
3. I throw the garbage to the trash can like basketball player.
4. While kimberly watched a cockroach, she jumps like a frog.
5. The snow is going to melt when the spring is coming.

Tugas Kedua

present time:

1. Cheeta is the fastest animal in the world.
2. Working whole day makes my body so tired, I need to take a rest
3. Mother always takes care her child every time.
4. Government gives fund to poor people as a compensation of new oil policy.
5. Several national televisions broadcast their program 24 hours a day.

future time:

1. Vania is going to go to Yogyakarta tomorrow morning.
2. am going to cook for dinner.
3. he is going to have he hair cut.
4. They are going to play football after school.

5. my mom is going to market next week.
Read More

Selasa, 09 Juni 2015

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

0
DASAR HUKUM

a. Undang –undang Republika Indonesia nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (UUWDP).
b. SKMenperindag No.12/MPP/Kep/1/1998joSKMenperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No. 12/MPP/Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan wajib daftar perusahaan.
 KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam undang-undang ini dimaksud dengan (pasal 1).
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

SIFAT DAN TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Sifat daftar perusahaan menurut pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Dan apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban mendaftarkan (Pasal 5). Dikecualikan dari wajib daftar adalah:
a. Setiap perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
b. Setiap perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 7). Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d. Perusahaan lainnya diluar yang tersebut.
Yang dimaksud dengan perushaan lainnya adalah bentuk- bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian.

CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut Pasal 9 :
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Penyerahan formulir pendaftaran di lakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

a. Umum :
Nama perseroan
Merek perusahaan
Tanggal pendirian perusahaan
Jangka waktu berdirinya perusahaan
Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
Izin-izin usaha yang dimiliki
Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
b. Mengenai Pengurus dan Komisaris :
Nama lengkap dengan alias-aliasnya
Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
Alamat tempat tinggal yang tetap
Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
Tempat dan tanggal lahir
Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
Kewarganegaran pada saat pendaftaran
Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
Tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
c. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris :
Modal dasar
Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
Besarnya modal yang ditempatkan
Besarnya modal yang disetor
Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
c. Mengenai Setiap Pemegang Saham :
Nama lengkap dan alias-aliasnya
Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
Alamat tempat tinggal yang tetap
Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
Tempat dan tanggal lahir
Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
Kewarganegaraan
Jumlah saham yang dimiliki
Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

Sumber :
Katuuk, Neltje F. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma
Hukum Perusahaan Oleh Handri Raharjo, S.H
Read More

Minggu, 24 Mei 2015

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

0

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
Kelanjutan usaha«
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Firma (fa)
  3. Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
  4. Perseroan Terbatas
  5. Perusahaan Negara
  6. Perusahaan Daerah
  7. Koperasi dan Yayasan
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7. Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
B. Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.
Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
F. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait. 

https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/
Neltje F. Katuuk (1994) Aspek Hukum Dalam Bisnis
Bahan Ajar Hukum Bisnis, 2012

Read More

Sabtu, 28 Maret 2015

Subjek dan Objek Hukum

0

Ø Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu manusia dan badan hukum.

a.       Manusia
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1, dan 2 KUH Perdata. Sebagai Negara hukum, Negara Republik Indonesia mengakui setiap orang sebagai menausia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut.
Menurut hukum, setiap manusia pribadi (natuurlijke person) dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (Pasal 1329 KUH Perdata). Oleh karena itu, dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, sebagai berikut:
1.       Cakap melakukan perbuatan hukum. Adalah orang dewasa menurut hukum(telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat;
2.       Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
a.       Orang-orang yang belum dewasa
b.      Orang yang dibawah pengampunan (gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros)
c.       Wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri

b.      Badan Hukum
Merupakan badan-badan atau perkumpulan yang dinamakan badan hukum (rechts person), yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
1.       Badan Hukum Publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak, dan Negara umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti: Negara Republik Indonesia; Pemerintah Daerah Tingkat I dan II; Bank Indonesia; dan perusahaan-perusahaan Negara.

2.       Badan Hukum Privat
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata ynag menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, contoh: PT, koperasi, yayasan dan badan amal.

Ø  Objek Hukum
Benda adalah segaka sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Menurut sistem hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut:
1.       Barang yang wujud dan barang yang tidak berwujud
2.       Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.       Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.       Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5.       Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang di luar perdagangan
6.       Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
Diantara ke-6 perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
a.       Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.       Benda tidak bergerak karena sifatnya yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya: poho; tumbu-tumbuhan; arca; patung; dan lain-lain
2.       Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu; mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
3.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik, dan lain-lain.

b.      Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
1.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.       Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 522 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, saham-saham PT, dan lain-lain.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua, yaitu:
1.       Benda yang bersifat kebendaan, yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan pancaindra terdiri dari benda berwujud dan benda tudak berwujud
2.       Benda yang bersifat tidak kebendaan, yaitu sutau benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja, tidak dapat dilihat, dan kemudian dapat direalisasimenjadi suatu kenyataan, contoh: erek perusahaan; paten; ciptaan music atau lagu.

Hak perdata terdiri dari sebagai berikut:
a.       Hak Mutlak
-          Hak kepribadian
-          Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga
-          Hak mutlak atas sesuatu benda

b.      Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangakn  perutangan timbul dari perjanjian dan undang-undang.

Ø Hak Kebendaan yang  Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak jaminan merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap sesuatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut:
a.       Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat, yaitu:
-          Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), dan
-          Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain

b.      Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan, misalnya gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1.       Gadai
Diatur dalam pasal 1150-1160 KUH Perdata, berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang-barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
2.       Hipotik
Diatur dalam pasal 1162-1232 KUH Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
3.       Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarnya merupakan perjanjian acosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur, namun benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak-hak milik, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak milik/bezit dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura)
Hukum Perikatan
 1. Pengertian
     Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 orang(oihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

2. Dasar hukum perikatan
 Menurut KUH perdata terdapat 3 sumber :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan(perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya: kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anaknya.
b. Perikatan yang tibul dari undang-undang akibat perbuatan
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karna perbuatan melaggar hukum


3. Asas –asas dalam hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
a. Asas kebebasan berontak
    Terlihat di dalam pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu  perjanjian yang di buat adaldh sah bagi para pihak yang membuatnya berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas konsensualisme
     Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas.

4. Wansprestasi dan akibat-akibatnya

      Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Wansprestasi terbagi menjadi 4 kategori, yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang di sanggupi akan di lakukanya.
b. Melaksanakan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang di janjikanya.
c. Melakukan apa yang di janjikan tapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjajian tidak boleh di lakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi di bagai menjadi 3:
a. Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur(ganti rugi)
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
c. Peralihan resiko

5. Hapusnya perikatan

      Perikata bisa di hapus apabila memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai di ikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan hutang dan kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu
Referensi :
- buku hukum dalam ekonomi karangan Elsi kartika sari S.H, M.H dan Advendi simanunsong S.H, M.M. edisi kedua, penerbit PT. Gransindo
Read More