Selasa, 09 Juni 2015

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

0
DASAR HUKUM

a. Undang –undang Republika Indonesia nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (UUWDP).
b. SKMenperindag No.12/MPP/Kep/1/1998joSKMenperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No. 12/MPP/Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan wajib daftar perusahaan.
 KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam undang-undang ini dimaksud dengan (pasal 1).
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

SIFAT DAN TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Sifat daftar perusahaan menurut pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Dan apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban mendaftarkan (Pasal 5). Dikecualikan dari wajib daftar adalah:
a. Setiap perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
b. Setiap perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 7). Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d. Perusahaan lainnya diluar yang tersebut.
Yang dimaksud dengan perushaan lainnya adalah bentuk- bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian.

CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut Pasal 9 :
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Penyerahan formulir pendaftaran di lakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

a. Umum :
Nama perseroan
Merek perusahaan
Tanggal pendirian perusahaan
Jangka waktu berdirinya perusahaan
Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
Izin-izin usaha yang dimiliki
Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
b. Mengenai Pengurus dan Komisaris :
Nama lengkap dengan alias-aliasnya
Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
Alamat tempat tinggal yang tetap
Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
Tempat dan tanggal lahir
Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
Kewarganegaran pada saat pendaftaran
Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
Tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
c. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris :
Modal dasar
Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
Besarnya modal yang ditempatkan
Besarnya modal yang disetor
Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
c. Mengenai Setiap Pemegang Saham :
Nama lengkap dan alias-aliasnya
Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
Alamat tempat tinggal yang tetap
Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
Tempat dan tanggal lahir
Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
Kewarganegaraan
Jumlah saham yang dimiliki
Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

Sumber :
Katuuk, Neltje F. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma
Hukum Perusahaan Oleh Handri Raharjo, S.H
Read More