Ø Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah
setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak
serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri
dari dua, yaitu manusia dan badan hukum.
a. Manusia
Manusia sebagai
subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum
yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1, dan 2 KUH Perdata. Sebagai
Negara hukum, Negara Republik Indonesia mengakui setiap orang sebagai menausia
terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum
oleh undang-undang. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga Negara
mempunyai hak yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan tersebut.
Menurut hukum, setiap
manusia pribadi (natuurlijke person) dianggap cakap bertindak sebagai
subjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (Pasal 1329 KUH
Perdata). Oleh karena itu, dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum, sebagai berikut:
1. Cakap
melakukan perbuatan hukum. Adalah orang dewasa menurut hukum(telah berusia 21
tahun) dan berakal sehat;
2. Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum.
a. Orang-orang
yang belum dewasa
b. Orang
yang dibawah pengampunan (gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros)
c. Wanita
yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri
b. Badan
Hukum
Merupakan badan-badan
atau perkumpulan yang dinamakan badan hukum (rechts person), yang
berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai
subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan
menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Badan
Hukum Publik
Badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang
banyak, dan Negara umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan
secara fungsional oleh eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberikan
tugas untuk itu, seperti: Negara Republik Indonesia; Pemerintah Daerah Tingkat
I dan II; Bank Indonesia; dan perusahaan-perusahaan Negara.
2. Badan
Hukum Privat
Badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata ynag menyangkut kepentingan
pribadi orang di dalam badan hukum itu. Badan hukum itu merupakan badan swasta
yang didirikan untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang
berlaku secara sah, contoh: PT, koperasi, yayasan dan badan amal.
Ø Objek
Hukum
Benda adalah segaka
sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Menurut sistem hukum
perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Barang
yang wujud dan barang yang tidak berwujud
2. Barang
yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3. Barang
yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang
yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5. Barang-barang
uang dalam perdagangan dan barang-barang yang di luar perdagangan
6. Barang-barang
yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
Diantara ke-6
perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan
benda tidak bergerak.
a. Benda
Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak
dibedakan menjadi sebagai berikut:
1. Benda
tidak bergerak karena sifatnya yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat di
atasnya, misalnya: poho; tumbu-tumbuhan; arca; patung; dan lain-lain
2. Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yaitu; mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik.
3. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik, dan lain-lain.
b. Benda
Bergerak
Benda bergerak
dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
1. Benda
bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
2. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 522 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda
bergerak, hak pakai atas benda bergerak, saham-saham PT, dan lain-lain.
Secara garis besar
benda terbagi dalam dua, yaitu:
1. Benda
yang bersifat kebendaan, yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba
dan dirasakan dengan pancaindra terdiri dari benda berwujud dan benda tudak
berwujud
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan, yaitu sutau benda yang hanya dirasakan oleh
pancaindra saja, tidak dapat dilihat, dan kemudian dapat direalisasimenjadi
suatu kenyataan, contoh: erek perusahaan; paten; ciptaan music atau lagu.
Hak perdata terdiri
dari sebagai berikut:
a. Hak
Mutlak
- Hak
kepribadian
- Hak-hak
yang terletak dalam hukum keluarga
- Hak
mutlak atas sesuatu benda
b. Hak
Nisbi
Yaitu semua hak yang
timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangakn perutangan timbul
dari perjanjian dan undang-undang.
Ø Hak Kebendaan
yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak jaminan merupakan
hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor
melakukan wansprestasi terhadap sesuatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam jaminan
terdiri sebagai berikut:
a. Jaminan
Umum
Diatur dalam Pasal
1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Benda yang dapat dijadikan jaminan
umum apabila telah memenuhi syarat, yaitu:
- Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), dan
- Benda
tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain
b. Jaminan
Khusus
Merupakan jaminan
yang diberikan hak khusus kepada jaminan, misalnya gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Diatur dalam pasal
1150-1160 KUH Perdata, berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah hak
yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang
memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari
barang-barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali
biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu biaya-biaya mana
yang harus didahulukan.
2. Hipotik
Diatur dalam pasal
1162-1232 KUH Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya
bagi perlunasan suatu perutangan.
3. Fidusia
Fidusia lazim dikenal
dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarnya
merupakan perjanjian acosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur,
namun benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai,
sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak-hak milik, penyerahan
demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya
hak milik/bezit dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang
mengalihkan (pengalihan pura-pura)
Hukum Perikatan
1. Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 orang(oihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
2. Dasar hukum perikatan
Menurut KUH perdata terdapat 3 sumber :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan(perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya: kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anaknya.
b. Perikatan yang tibul dari undang-undang akibat perbuatan
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karna perbuatan melaggar hukum
1. Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 orang(oihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
2. Dasar hukum perikatan
Menurut KUH perdata terdapat 3 sumber :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan(perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya: kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anaknya.
b. Perikatan yang tibul dari undang-undang akibat perbuatan
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karna perbuatan melaggar hukum
3. Asas –asas dalam
hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
a. Asas kebebasan berontak
Terlihat di dalam pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang di buat adaldh sah bagi para pihak yang membuatnya berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas konsensualisme
Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas.
4. Wansprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Wansprestasi terbagi menjadi 4 kategori, yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang di sanggupi akan di lakukanya.
b. Melaksanakan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang di janjikanya.
c. Melakukan apa yang di janjikan tapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjajian tidak boleh di lakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi di bagai menjadi 3:
a. Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur(ganti rugi)
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
c. Peralihan resiko
5. Hapusnya perikatan
Perikata bisa di hapus apabila memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai di ikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan hutang dan kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu
Referensi :
- buku hukum dalam ekonomi karangan Elsi kartika sari S.H, M.H dan Advendi simanunsong S.H, M.M. edisi kedua, penerbit PT. Gransindo
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
a. Asas kebebasan berontak
Terlihat di dalam pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang di buat adaldh sah bagi para pihak yang membuatnya berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas konsensualisme
Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas.
4. Wansprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Wansprestasi terbagi menjadi 4 kategori, yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang di sanggupi akan di lakukanya.
b. Melaksanakan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang di janjikanya.
c. Melakukan apa yang di janjikan tapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjajian tidak boleh di lakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi di bagai menjadi 3:
a. Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur(ganti rugi)
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
c. Peralihan resiko
5. Hapusnya perikatan
Perikata bisa di hapus apabila memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai di ikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan hutang dan kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu
Referensi :
- buku hukum dalam ekonomi karangan Elsi kartika sari S.H, M.H dan Advendi simanunsong S.H, M.M. edisi kedua, penerbit PT. Gransindo