Etika menulis di Internet
Internet saat ini dikenal sebagai salah satu media yang sangat
berpengaruh untuk menulisakan sebuah pikiran. Sebagai media, Internet adalah
sarana berkomunikasi secara online. Para penulis yang biasa menulis di jejaring
sosial, di web Dll. Internet berasal dari berbagai kalangan. Meski tak semua
memiliki latar belakang penulis, melalui media online yang sangat mudah
diakses oleh para pengguna internet ini, siapa pun sekarang bisa
mempublikasikan karya tulisannya di media online.
Ada beberapa etika menulis di internet, hal ini dibutuhkan agar
kita tidak menyinggung privasi orang lain.
Salah satu seminar Quarter Deck tahun 1996 merumuskan Etika
berInternet
yang oleh sekelompok orang diberi nama "TEN COMMANDMENTS OF
THE NET".
Mereka berharap Etika ini dapat dipergunakan untuk membuat
Internet semakin
bermanfaat bagi manusia.
SEPULUH ETIKA
1. Jagalah kehormatan diri Anda di Internet sebagaimana Anda
menjaganya
dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak
dikenali lalu
berlaku kasar atau tidak pantas.
2. Ingatlah bahwa di Internet Anda berhubungan dengan manusia,
bukan cuma
komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda
inginkan dari
mereka. Bisa juga dibalik. Perlakuan yang Anda terima akan
sepadan dengan
cara anda memperlakukan mereka.
3. Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim
grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
4. Jangan terdorong untuk selalu kontroversial. Dunia ini sudah
penuh
keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan
pendapat.
Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat
dihindarkan atau
dihentikan.
5. Berbagilah pengetahuan yang berharga. Internet akan
berkembang terus dan
akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan
kualitas
diri.
6. Hindarkan anak anak dari informasi yang belum sesuai bagi
pertumbuhannya.
Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah
untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak
Anda
menggunakan internet.
7. Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata,
banyak yang
juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah
kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.
8. Hormatilah privasi peserta lainnya. Jangan menyebar e-mail
address
seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor
telepon
seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke
milis atau
newsgroup tanpa seijinnya.
9. Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan
lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan
untuk bisnis,
tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
10. Siaplah memaafkan kesalahan seseorang. Internet dihuni
banyak orang,
bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah.
CARA MENULIS YANG BAIK
1. Gunakan bahasa yang sopan.
2. Mencantumkan Sumber
3. Meminta Izin
4. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
5. Jangan asumsikan bahwa anda berhak mendapatkan jawaban.
6. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
7. Jelaskan masalah anda secara detil berikut dengan data yang
ada.
8. Buat agar e-mail anda informatif dan tidak asal panjang lebar.
9. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
10. Jangan langsung mengklaim bahwa kesalahan ada pada pihak
lain.
11. Jelaskan dan paparkan masalahnya, bukan tebakan anda.
12. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
13. Jika ada yang menjawab dengan kasar, biarkan saja.
14.Jangan tersinggung.
15.Jangan posting ulang pertanyaan anda.
16.Jangan melakukkan personal attack.
17.Jangan menulis hal-hal yang berbau SARA dan Pornografi.
dan
Beberapa tahun belakangan ini, para penulis di internet menjadi
masalah dikarenkan banyak tulisan mereka berbau sara dan menjelek-jelekan
tulisan yang di tulis oleh para penulis karena banyak tulisan mereka yang
mengcopy tulisan dari orang lain yang menyebabkan mereka tersandung masalah
hukum yang menimpa mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang
Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis yang dianggap melanggar hukum. Selain
itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak
kekayaan intelektual atau pengguna internet pada umumnya.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat
1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Sumber Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika 29 september 2013 19:34
http://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/ 29 september 2013 19:36
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/ 29 september 2013 19:38
http://jarsparrow.wordpress.com/2009/11/12/etika-menulis-di-internet/ 29 september 2013 19:41