Minggu, 29 September 2013

0

Etika menulis di Internet

Internet saat ini dikenal sebagai salah satu media yang sangat berpengaruh untuk menulisakan sebuah pikiran. Sebagai media, Internet adalah sarana berkomunikasi secara online. Para penulis yang biasa menulis di jejaring sosial, di web Dll. Internet berasal dari berbagai kalangan. Meski tak semua memiliki latar belakang  penulis, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan karya tulisannya di media online.

Ada beberapa etika menulis di internet, hal ini dibutuhkan agar kita tidak menyinggung privasi orang lain.
Salah satu seminar Quarter Deck tahun 1996 merumuskan Etika berInternet
yang oleh sekelompok orang diberi nama "TEN COMMANDMENTS OF THE NET".

Mereka berharap Etika ini dapat dipergunakan untuk membuat Internet semakin
bermanfaat bagi manusia.

                                                  SEPULUH ETIKA

1. Jagalah kehormatan diri Anda di Internet sebagaimana Anda menjaganya
dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak dikenali lalu
berlaku kasar atau tidak pantas.
2. Ingatlah bahwa di Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan cuma
komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda inginkan dari
mereka. Bisa juga dibalik. Perlakuan yang Anda terima akan sepadan dengan
cara anda memperlakukan mereka.
3. Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
4. Jangan terdorong untuk selalu kontroversial. Dunia ini sudah penuh
keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan pendapat.
Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau
dihentikan.
5. Berbagilah pengetahuan yang berharga. Internet akan berkembang terus dan
akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas
diri.
6. Hindarkan anak anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya.
Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda
menggunakan internet.
7. Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata, banyak yang
juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.
8. Hormatilah privasi peserta lainnya. Jangan menyebar e-mail address
seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon
seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau
newsgroup tanpa seijinnya.
9. Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis,
tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
10. Siaplah memaafkan kesalahan seseorang. Internet dihuni banyak orang,
bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah.

CARA MENULIS YANG BAIK

1. Gunakan bahasa yang sopan.

2. Mencantumkan Sumber

3. Meminta Izin

4. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain

5. Jangan asumsikan bahwa anda berhak mendapatkan jawaban.

6. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.

7. Jelaskan masalah anda secara detil berikut dengan data yang ada.

8. Buat agar e-mail anda informatif dan tidak asal panjang lebar.

9. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

10. Jangan langsung mengklaim bahwa kesalahan ada pada pihak lain.

11. Jelaskan dan paparkan masalahnya, bukan tebakan anda.

12. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.

13. Jika ada yang menjawab dengan kasar, biarkan saja.

14.Jangan tersinggung.

15.Jangan posting ulang pertanyaan anda.

16.Jangan melakukkan personal attack.

17.Jangan menulis hal-hal yang berbau SARA dan Pornografi.
dan

Beberapa tahun belakangan ini, para penulis di internet menjadi masalah dikarenkan banyak tulisan mereka berbau sara dan menjelek-jelekan tulisan yang di tulis oleh para penulis karena banyak tulisan mereka yang mengcopy tulisan dari orang lain yang menyebabkan mereka tersandung masalah hukum yang menimpa mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual atau pengguna internet pada umumnya.


Pasal 27


Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2


Pasal 45

Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).








Sumber Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika   29 september 2013 19:34

Read More